Bareskrim Musnahkan 15 Kilogram Sabu-Sabu Asal Palembang
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar pemusnahan barang bukti sabu-sabu sebanyak 15 kilogram di RSPAD Gatot Subroto, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (10/10).
Katim I Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Dewa Made Palguna mengatakan, pemusnahan ini adalah tindak lanjut dari penangkapan yang dilakukan di Perumahan Citra Grand City, Palembang pada akhir September lalu.
“Jadi sesuai aturan undang-undang, kami lakukan pemusnahan hari ini disaksikan jaksa juga dan para tersangka,” ujar Dewa di RSPAD Gatot Subroto.
Adapun tersangka yang ditangkap dari kasus ini tiga orang. Mereka adalah SB (61), AW (48), dan JN (51).
Menurut Dewa, selain melakukan pemusnahan dan pelengkapan berkas perkara, mereka juga mengembangkan kasus karena diduga masih ada pelaku yang buron.
“Jadi proses hukum tetap lanjut, pemberkasan juga berjalan dan kasus kami kembangkan, karena diduga di luar sana masih ada anggota jaringan yang belum tertangkap,” sambung Dewa.
Diketahui, dalam kasus ini selain menyita 15 kilogram sabu-sabu, penyidik juga mengamankan dua unit mobil yang digunakan untuk membawa sabu-sabu.
Barang haram ini sendiri berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui Riau. Sabu-sabu diduga dibawa dengan jalur laut dan dimasukan ke mobil.
Penyidik juga mengamankan dua unit mobil yang digunakan untuk membawa sabu-sabu.
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya
- Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
- Satresnarkoba Polres Mura Tangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu di Desa Petunang
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat