Bareskrim Musnahkan 15 Kilogram Sabu-Sabu Asal Palembang
Kamis, 10 Oktober 2019 – 23:11 WIB
Kepada para tersangka yang ditangkap, mereka dikenakan Pasal 114 sub Pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan aancamn pidana hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (cuy/jpnn)
Penyidik juga mengamankan dua unit mobil yang digunakan untuk membawa sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya
- Polda Sumut Ungkap 89 Kasus Narkoba Selama Sepekan, Sita 55 Kg Sabu-Sabu