Bareskrim Obok-Obok Rumah Kades Kohod Arsin, Lihat Tuh

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeledah rumah Kades Kohod Arsin dan kantor kepala desa pada Senin malam.
Selain itu, istri dan keluarga Arsin turut diperiksa oleh penyidik.
Pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
“Kami sudah memeriksa Kepala Desa Kohod sebagai saksi. Sesuai haknya, kami akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan apabila alat bukti maupun pemeriksaan-pemeriksaan kasus ini telah rampung, maka akan dilaksanakan gelar perkara.
“Kami akan segera menggelarkan, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kades Kohod Arsin merupakan salah satu dari 44 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Arsin sempat dipanggil oleh Dittipidum dalam proses penyelidikan. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggeledah rumah Kades Kohod Arsin dan kantor kepala desa pada Senin malam.
- Brigjen Mukti Juharsa Dipromosikan Menjadi Irjen di Lemdiklat Polri
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polisi Ciduk Direktur Persiba Atas Kasus Narkoba
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan