Bareskrim Panggil 4 Tersangka Penyelewengan Dana ACT Siang Ini, Bakal Hadir?
![Bareskrim Panggil 4 Tersangka Penyelewengan Dana ACT Siang Ini, Bakal Hadir?](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/01/14/IMG_20200114_104600.jpg)
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan empat tersangka dugaan penyelewengan dana masyarakat di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Jumat (29/7) siang.
Keempat tersangka itu, yakni Ahyudin selaku mantan Presiden ACT dan Ibnu Khajar selaku Presiden ACT saat ini.
Kemudian, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
“Pemeriksaan pukul 13.30 WIB,” kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombes Andri Sudarmaji dikutip dari Antara, Jumat.
Namun, belum diketahui apakah keempat tersangka itu bakal hadir atau tidak.
Setelah penetapan empat tersangka pada Senin (25/7), penyidik sudah menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 44 unit mobil dan 12 unit sepeda motor yang merupakan kendaraan operasional ACT.
Penyidik juga memastikan tidak ada aktivitas di kantor milik ACT setelah penyidikan dilakukan.
Adapun tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka yakni melakukan penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bareskrim Polri berencana memeriksa 4 tersangka kasus penyelewengan dana pada yayasan ACT pada Jumat (29/7) siang ini.
- Kades Kohod Minta Maaf, Lalu Sampaikan Pengakuan soal SHGB dan SHM Pagar Laut
- 2 Kali Diperiksa Bareskrim Polri, Kades Kohod Beri Info soal Ini
- Pengadilan Negeri Jakarta Utara Laporkan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili
- DKP Banten Menyokong Data Pagar Laut yang Diusut Bareskrim
- Bareskrim Bongkar 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir