Bareskrim Panggil Abu Janda Terkait Ujaran Rasialis ke Nataligus Pigai
Dalam pemeriksaan tersebut, Permadi mendapat 50 pertanyaan dari penyidik.
"Yang bersangkutan telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri kemarin (Senin 1 Februari 2021) dan dapat 50 pertanyaan. Selesai (pemeriksaan) jam 10 malam. Ini (pemeriksaan) hubungannya dengan agama tertentu di Indonesia," kata Rusdi.
Dalam kasus ini, Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang (ITE), Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 156 A Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penistaan Agama.
Permadi Arya masih berstatus sebagai saksi terlapor dalam dua kasus yang menjeratnya itu. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bareskrim Polri pada Kamis akan kembali memeriksa Permadi Arya alias Abu Janda terkait ujaran rasialis kepada Natalius Pigai. Status Abu Janda masih saksi.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Menteri HAM Natalius Pigai Butuh Rp 1 Triliun Untuk Gaji Pegawai