Bareskrim Panggil Paksa Aiptu Labora
Sabtu, 18 Mei 2013 – 11:18 WIB
Pernyataan Nanan ini agak tidak sinkron dengan penjelasan Kabiropenmas Brigjen Boy Rafli Amar sebelumnya yang menyebut polisi aktif dilarang berbisnis.
Menurut Nanan, larangan anggota polisi berbisnis hanya ada saat korps Tri Brata itu bergabung dengan TNI di masa Orde Baru. "Dulu jaman kita masih gabung dengan TNI memang ada larangan itu, tapi kini sudah tak ada lagi," katanya.
Nanan meminta publik menunggu penyelidikan yang sedang berjalan. "Dia kan sudah tersangka. Nanti prosesnya akan terlihat, itu duit haram nggak. Kan gitu," kata mantan Kadivhumas ini.
Secara resmi Mabes Polri telah menetapkan Aiptu Lobura Sitorus sebagai tersangka kasus BBM dan kayu ilegal. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik diketahui ada dua rekening LS salah satunya menggunakan identitas palsu, yakni dalam status pekerjaannya swasta bukan anggota Polri.
JAKARTA - Pemeriksaan bintara pemilik rekening gendut tersendat. Aiptu Labora Sitorus rupanya mangkir dalam panggilan pertamanya sebagai tersangka.
BERITA TERKAIT
- Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
- Sambut Liburan Nataru, Parapat View Hotel Tawarkan Sensasi Keindahan Danau Toba
- Optimalkan Sarana Penyeberangan, ASDP Siap Hadapi Puncak Arus Libur Nataru
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Sosiolog UI Sebut Lukisan Yos Suprapto Tak Melanggar Etika dan Relevan dengan Isu Pangan