Bareskrim Panggil Paksa Aiptu Labora

Bareskrim Panggil Paksa Aiptu Labora
Bareskrim Panggil Paksa Aiptu Labora
Pernyataan Nanan ini agak tidak sinkron dengan penjelasan Kabiropenmas Brigjen Boy Rafli Amar sebelumnya yang menyebut polisi aktif dilarang berbisnis.

Menurut Nanan, larangan anggota polisi berbisnis hanya ada saat korps Tri Brata itu bergabung dengan TNI di masa Orde Baru. "Dulu jaman kita masih gabung dengan TNI memang ada larangan itu, tapi kini sudah tak ada lagi," katanya.

Nanan meminta publik menunggu penyelidikan yang sedang berjalan. "Dia kan sudah tersangka. Nanti prosesnya akan terlihat, itu duit haram nggak. Kan gitu," kata mantan Kadivhumas ini.

Secara resmi Mabes Polri telah menetapkan Aiptu Lobura Sitorus sebagai tersangka kasus BBM dan kayu ilegal. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik diketahui ada dua rekening LS salah satunya menggunakan identitas palsu, yakni dalam status pekerjaannya swasta bukan anggota Polri.

JAKARTA - Pemeriksaan bintara pemilik rekening gendut tersendat. Aiptu Labora Sitorus rupanya mangkir dalam panggilan pertamanya sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News