Bareskrim Panggil Paksa Aiptu Labora
Sabtu, 18 Mei 2013 – 11:18 WIB
Mabes Polri juga telah memblokir 60 "rekening yang melibatkan dua perusahaan di Sorong, PT Seno Adi Wijaya dan PT Rotua. Labora dijerat dengan Undang-undang" nomor 41/1999 tentang Kehutanan," UU nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan UU nomor 8/2001, nomor 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terpisah, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta Sanusi Pane merasa pesimistis kasus Labora selesai kalau ditangani internal polisi. "Kami desak KPK ambil alih saja kasus ini,"katanya.
Neta menjelaskan, dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, penyelidikan internal selalu buntu. "Lihat itu kasus rekening gendut jendral, tidak jelas," kata penulis buku Jangan Bosan Kritik Polisi ini.
Jika KPK yang masuk, Neta yakin akan lebih objektif. "Juga tidak akan ada rasa sungkan jika nanti merembet ke pangkat-pangkat yang lebih tinggi,"katanya.
JAKARTA - Pemeriksaan bintara pemilik rekening gendut tersendat. Aiptu Labora Sitorus rupanya mangkir dalam panggilan pertamanya sebagai tersangka.
BERITA TERKAIT
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Cucun Apresiasi KH. Imam Jazuli Sukses Terapkan Rule Model Pesantren Inovatif
- Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
- Sambut Liburan Nataru, Parapat View Hotel Tawarkan Sensasi Keindahan Danau Toba