Bareskrim Panggil Tiga Petinggi Bank Usut Kasus Pembobolan Maria Pauline
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri masih mengusut kasus pembobolan dana di BNI dengan modus pembuatan letter of credit atau L/C fiktif oleh Maria Pauline Lumowa. Dalam kasus ini, penyidik akan memeriksa delapan saksi baru.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tiga dari delapan saksi itu adalah petinggi bank.
"Kepastian untuk memanggil kedelepan orang ini, setelah kami memeriksa Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia Ollah Abdul Agam. Ini untuk memperdalam peranan Maria sebagai pemenuhan salah satu unsur Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Argo dalam keterangannya, Senin (20/7).
Adapun kedelapan orang yang akan dipanggil antara lain Ttk, RK, ES, KS, AW, pimpinan Citibank Pondok Indah, pimpinan Bank Amro Pondok Indah dan pimpinan American Bank Pondok Indah.
“Semua saksi kami periksa secara maraton mulai hari ini, Senin hingga Rabu mendatang,” tambah Argo.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini menyatakan pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait perpanjangan penahanan Maria Pauline Lumowa.
Selain itu, penyidik Bareskrim Polri juga akan membahas pemenuhan syarat rormil dan materiil berkas dan juga berkonsultasi dengan ahli tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah memeriksa sebelas orang saksi untuk mendalami peran Maria Pauline Lumowa dalam kasus pembobolan Bank BNI yang terjadi pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
Bareskrim Polri masih mengusut kasus pembobolan dana di BNI dengan modus pembuatan letter of credit atau L/C fiktif oleh Maria Pauline Lumowa.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT