Bareskrim Pasrahkan Putusan Sidang Praperadilan Laskar FPI ke Tangan Hakim

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait penyitaan barang milik salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi, Jumat (5/2).
Sidang itu beragendakan penyerahan kesimpulan dari kubu pemohon dan termohon.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum dari Bareskrim Polri, AKP Ihwan Budiarto enggan berkomentar atas putusan yang bakal diambil oleh majelis hakim dalam sidang gugatan itu nantinya.
"Aduh maaf yah (tak mau berkomentar)," ungkapnya kepada wartawan, Jumat.
Hanya saja, dia mengungkapkan, putusanya diserahkan sepenuhnya di tangan majelis hakim.
"Semuanya ada di hakim (putusannya)," katanya.
Tak hanya itu, pihak Bareskrim pun tak mau menjelaskan tentang poin kesimpulan apa saja yang disampaikan ke hakim.
Bareskrim Polri merupakan termohon di sidang praperadilan penyitaan barang bukti M Suci Khadavi. Bareskrim juga selaku termohon 2 di sidang praperadilan penangkapan M Suci Khadavi.
Bareskrim Polri merupakan termohon pada sidang praperadilan yang dilayangkan keluarga M Suci Khadavi.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari