Bareskrim Pasrahkan Putusan Sidang Praperadilan Laskar FPI ke Tangan Hakim
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait penyitaan barang milik salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi, Jumat (5/2).
Sidang itu beragendakan penyerahan kesimpulan dari kubu pemohon dan termohon.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum dari Bareskrim Polri, AKP Ihwan Budiarto enggan berkomentar atas putusan yang bakal diambil oleh majelis hakim dalam sidang gugatan itu nantinya.
"Aduh maaf yah (tak mau berkomentar)," ungkapnya kepada wartawan, Jumat.
Hanya saja, dia mengungkapkan, putusanya diserahkan sepenuhnya di tangan majelis hakim.
"Semuanya ada di hakim (putusannya)," katanya.
Tak hanya itu, pihak Bareskrim pun tak mau menjelaskan tentang poin kesimpulan apa saja yang disampaikan ke hakim.
Bareskrim Polri merupakan termohon di sidang praperadilan penyitaan barang bukti M Suci Khadavi. Bareskrim juga selaku termohon 2 di sidang praperadilan penangkapan M Suci Khadavi.
Bareskrim Polri merupakan termohon pada sidang praperadilan yang dilayangkan keluarga M Suci Khadavi.
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali