Bareskrim Pasrahkan Putusan Sidang Praperadilan Laskar FPI ke Tangan Hakim
Jumat, 05 Februari 2021 – 16:06 WIB

Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com
Berbeda dengan Bareskrim, termohon 1 atau Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan penangkapn M Suci Khdavi optimistis kalau praperadilannya itu bakal dimenangi polisi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Subbidang Bantuan Hukum, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Aminullah.
Sebab, faktanya polisi memang tak melakukan penangkapan terhadap para Laskar FPI, yang ada itu para Laskar FPI tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
"Iya dong optimistis (menang) karena sudah sesuai fakta bahwa kami tidak pernah melakukan penangkapan, yang ada tertangkap tangan pelaku melakukan penyerangan terhadap anggota kami," ujar AKBP Aminullah. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bareskrim Polri merupakan termohon pada sidang praperadilan yang dilayangkan keluarga M Suci Khadavi.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari