Bareskrim Pastikan Periksa Gunawan Jusuf dalam Waktu Dekat

Bareskrim Pastikan Periksa Gunawan Jusuf dalam Waktu Dekat
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menegaskan bakal tetap memeriksa terlapor kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gunawan Jusuf.

Pemeriksaan tetap dilakukan meski saat ini sedang berlangsung gugatan praperadilan.

Wakil Direktur Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang menegaskan, penyidik tidak terpengaruh proses gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami tidak terpengaruh, (penyidikan) tetap jalan. Itukan proses pengadilan," ujar Daniel di Jakarta, Selasa (23/10).

Dalam waktu dekat, Daniel menegaskan memanggil Gunawan untuk perkembangan proses penyidikan dugaan TPPU itu.

"Kami panggil secepatnya, ada pasal utama, salah satunya kami tonjolkan memang TPPU-nya," tegas Daniel.

Diketahui, dalam gugatan praperadilan itu, Gunawan Jusuf mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018.

Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016.

Tim kuasa hukum Gunawan Jusuf tercatat telah 3 kali mengajukan dan dua kali mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri di PN Jaksel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News