Bareskrim Pastikan Periksa Pendiri TPPI di KBRI

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan pemeriksaan tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh PT TPPI dan SKK Migas, pendiri TPPI Honggo Wendratno akan dilakukan di Kedutaan Besar RI di Singapura.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak, pemeriksaan tidak bisa dilakukan di luar KBRI.
"KBRI masuk wilayah teritorial Indonesia, kalau di luar itu kita tidak mempunyai kewenangan," ungkap Victor di Mabes Polri, Selasa (9/6).
Victor mengatakan, permintaan kuasa hukum Honggo supaya kliennya diperiksa di rumah sakit sangat keliru. Sebab, jelas Victor, berdasarkan aturan hukum di Singapura maupun KUHAP, penyidik hanya bisa memeriksa di KBRI.
Karenanya, ia menegaskan, jika pemeriksaan bukan di KBRI maka penyidikannya dapat dikatakan tidak sah secara UU. Lebih lanjut Victor mengatakan, pemeriksaan dilakukan di KBRI agar mencegah terjadinya penyimpangan.
"Di sana juga disaksikan oleh orang KBRI dan ada cap bahwa Mabes Polri melakukan pemeriksaan," beber jenderal bintang satu ini.
Sebelumnya, Honggo melalui kuasa hukumnya, Ariyanto, mengajukan permintaan untuk diperiksa di rumah sakit karena akan menjalani operasi jantung. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan pemeriksaan tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh PT TPPI dan SKK
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pesan Jaga Alam Tersampaikan Dari Kepedulian Kecil Saat Jambore Karhutla di Riau
- Info Terbaru dari BKN soal PPPK Paruh Waktu, Honorer R1 hingga R4 Bisa Tenang
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Konon, Gerindra Sudah Ingatkan Ahmad Dhani Agar Bicara Hati-Hati Soal Isu Sensitif
- Great Eastern Life dan Bank CTBC Indonesia Jalin Kerja Sama Hadirkan Perlindungan Unik