Bareskrim Pastikan Tak Ada Kendala Usut Kasus Bos Sinarmas
“Jadi arahan Bapak Presiden harus menjadi perhatian bagi semua aparat penegak hukum dan pemerintah,” ujarnya.
Diketahui, kedua petinggi Sinarmas itu dilaporkan Andri Cahyadi dengan nomor laporan LP/B/0165/III/2021/Bareskrim, tertanggal 10 Maret 2021.
Terlapor adalah Indra Widjaja dan Kokarjadi Chandra yang diduga melakukan penipuan atau perbuatan curang, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 263 KUHP Jo Pasal 264 KUHP Jo Pasal 266 KUHP, dan tindak pidana pencucian uang Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bareskrim memastikan tidak ada kendala mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor bos Sinarmas.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol