Bareskrim Pastikan Usut Kasus Pencemaran Nama Baik yang Merugikan Menteri Susi

Meski sudah memasuki tahap penyidikan, lanjutnya, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Dia menambahkan, masih dibutuhkan keterangan saksi, ahli, dan bukti untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara.
Statusnya (Rusdianto) masih saksi. SPDP sudah ada. Tapi tersangkanya belum," kata Fadil.
Fadil juga mengungkapkan bahwa penyidik akan memanggil Rusdianto pada Senin (14/8) pekan depan. Ini merupakan panggilan kedua terhadap terlapor sebagai saksi.
Menteri Susi melaporkan Rusdianto dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik.
Laporan itu teregistrasi pada 6 Juli 2017 dengan nomor LP/664/VII/2017/Bareskrim. (mg4/jpnn)
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudji Astuti melaporkan Ketua Umum Front Nelayan Indonesia Rusdianto Samawa ke Bareskrim Polri.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Menperin Agus Gumiwang Bakal Laporkan LSM Penyebar Fitnah
- Kristalin Ekalestari Bakal Proses Hukum Fitnah & Pencemaran Nama Baik Perusahaan
- Dituding Suap Hakim, Hotman Paris: Preeettt
- Chris Brown Gugat Warner Bros Sebesar USD 500 Juta, Ini Kasusnya
- Tindaklanjuti Laporan Nikita Mirzani, Razman Siap Diperiksa Penyidik
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris