Bareskrim Percepat Pemberkasan Kasus TPPO di Karaoke Venesia BSD

Bareskrim Percepat Pemberkasan Kasus TPPO di Karaoke Venesia BSD
Para pemandu karaoke Venesia BSD dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (20/8/2020) dini hari untuk menjalani pemeriksaan. Foto: ANTARA/HO-Dittipidum Bareskrim

jpnn.com, JAKARTA - Tim Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tengah berusaha menyelesaikan pemberkasan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di karaoke eksekutif Venesia BSD Tangerang Selatan, Banten.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes John W Hutagalung mengatakan, saat ini pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Keenam tersangka itu terus dilakukan pemeriksaan dan disesuaikan dengan barang bukti yang didapati. Tujuannya agar ada kesesuaian antara keterangan dan barang bukti sehingga berkas bisa dikirim ke jaksa untuk proses lebih lanjut.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap para tersangka dalam rangka pemberkasan perkara,” ujar John Hutagalung ketika dikonfirmasi, Senin (24/8).

Menurut dia, penyidik belum bisa memastikan ke mana berkas perkara tindak pidana perdagangan orang ini dilimpahkan. Rencananya, mau diserahkan ke Kejaksaan Agung, tetapi tertunda karena lagi dapat musibah kebakaran.

“Pemberkasan masih proses. Harusnya ke Kejagung kirim berkas, tetapi masih kebakaran kemarin. Kami lihat situasi yang terbaiknya,” tambah dia.

John juga menyebut belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara TPPO di karaoke Venesia BSD itu. Tersangka sejauh ini masih tiga orang germo atau muncikari dan tiga orang manajemen perusahaan.

Sebelumnya, Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim bersama TNI Pomdam Jaya menggerebek Venesia BSD Karaoke Executive pada Rabu malam, 19 Agustus 2020 jam 19.30 WIB.

Bareskrim Polri tengah mengusut kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di karaoke eksekutif Venesia BSD Tangerang Selatan, Banten. Dalam kasus itu, total ada enam tersangka yang berperan sebagai muncikari dan manajemen tempat karaoke.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News