Bareskrim Periksa 13 Saksi Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap NU

Bareskrim Periksa 13 Saksi Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap NU
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Rabu (22/12/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bergerak cepat menangani kasus dugaan ujaran kebencian.

Bareskrim telah memeriksa 13 saksi terkait pelaporan Pengurus Wilayah Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama (NU) terhadap aktivis Faizal Assegaf.

"Saat ini kasusnya sudah diproses oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (22/12).

Dia menyatakan 13 orang saksi tersebut terdiri atas tujuh saksi umum dan enam saksi ahli.

"Jadi, tujuh adalah saksi dan enam adalah saksi ahli," ucapnya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan telah memproses laporan yang dibuat oleh Ketua Pengurus Wilayah Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) NU atau Asosiasi Pesantren NU DKI Jakarta Rakhmad Zaelani Kiki.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menuturkan penyelidikan saat ini masih dilakukan dengan pemeriksaan saksi.

"Kami sudah lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli," ucap Rizki.

Bareskrim Polri periksa 13 saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News