Bareskrim Periksa 13 Saksi Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap NU
Kamis, 23 Desember 2021 – 00:58 WIB

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Rabu (22/12/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kasus ini berawal dari laporan polisi dengan Nomor LP/B/0668/XII/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 2 November 2021.
Adapun terlapor dalam perkara ini merupakan pemilik akun YouTube atas nama Faizal Assegaf Official.
Pelapor menilai salah satu konten YouTube Faizal Assegap telah menghina NU.
Yakni ketika Faizal mengatakan PBNU sebagai produsen proposal terbesar di dunia.
Video itu diunggah Faizal dengan judul 'Faizal Assegaf: Bohong Besar Hasyim Asy'ari Representasi Aswaja!'
Video tersebut diunggah oleh Faizal pada 29 Oktober lalu.
Pelapor atas nama Rakhmad Zaelani merasa konten tersebut telah menghina NU.
Beberapa ucapan Faizal seperti saat menyebut NU hanya menjadi modal para anggotanya dengan dalih ulama untuk mengelabui rakyat.
Bareskrim Polri periksa 13 saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama.
BERITA TERKAIT
- Makna Idulfitri 1446 Hijriah: Momen Kebersamaan, dan Berbagi
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Danone Menjalin Kemitraan Strategis dengan PBNU