Bareskrim Periksa 4 Petinggi ACT sebagai Tersangka Siang Ini, Ini Penjelasan Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial untuk korban Lion Air yang menyeret petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) hari ini, Jumat (29/7).
Keempat tersangka tersebut, yaitu eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan pemeriksaan dijadwalkan pada siang ini.
Andri menyebutkan informasi yang diterimanya Ahyudin dkk bakal menghadiri pemeriksaan itu.
"(Pemeriksaan) pukul 13.30 WIB. Sementara sudah konfirmasi (kehadiran, red). Kalau ada perubahan diinformasikan," kata Kombes Andri saat dikonfirmasi, Jumat (29/7).
Pemeriksaan terhadap Ahyudin dkk hari ini juga sebagai bahan pertimbangan penyidik guna menahan terhadap keempat tersangka itu.
Total dana yang diselewengkan keempat petinggi Yayasan ACT itu mencapai Rp 34 miliar.
Dana itu merupakan sisa dari program bantuan sosial yang dikelola yayasan tersebut untuk keluarga korban insiden jatuhnya pesawat Lion Air.
Bareskrim menjadwalkan pemeriksaan 4 tersangka kasus penyelewengan dana ACT siang ini, Jumat (29/7).
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Kasus Bentrokan Pemuda Pancasila vs GRIB Jaya di Blora, 4 Orang jadi Tersangka
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- 2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Mura Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat