Bareskrim Periksa Ferdinand Hutahaean Pekan Depan
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri akan memeriksa terlapor kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, Ferdinand Hutahaean.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ferdinand untuk diperiksa sebagai saksi pekan depan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan surat pemanggilan telah dilayangkan Kamis (6/1) kepada Ferdinand Hutahaean.
"Untuk surat panggilan sudah dikirim, dan rencana Senin 10 Januari dipanggil untuk memberikan keterangan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (7/1).
Menurutnya, Polri akan memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus ujaran kebencian diduga dilakukan Ferdinand Hutahaean. "Siang ini update akan disampaikan oleh Karopenmas detailnya," ujar Dedi.
Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menaikkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik telah memeriksa 10 saksi, di antaranya pelapor, yang mengetahui kejadian perkara, serta lima ahli.
Kelima ahli yang dimintai keterangan terdiri atas ahli agama, ahli sosiologi, ahli pidana, ahli ITE dan ahli komunikasi.
Bareskrim Polri akan memeriksa terlapor kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, Ferdinand Hutahaean
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana