Bareskrim Periksa Mantan Kepala BP Migas Tersangka Korupsi Kondensat

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa mantan Kepala BP Migas Raden Priyono sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara, Rabu (5/8). Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas Priyono sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Pemeriksaan hari ini untuk kelengkapan berkasnya," tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak, Rabu (5/8).
Namun, Bareskrim belum memastikan apakah Priyono akan langsung dijebloskan ke tahanan atau masih dibiarkan menghirup udara bebas.
Saat ini Priyono sudah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Dalam kasus itu Bareskrim juga sudah menjerat mantan anak buah Priyono di BP Migas, Djoko Harsono sebagai tersangka.
Sedangkan satu tersangka lainnya adalah mantan bos PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno. Hanya saja, saat ini Honggo masih berada di Singapura.(boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa mantan Kepala BP Migas Raden Priyono sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara, Rabu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Mensesneg Belum Pelajari Materi Gugatan Perpres PCO
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut