Bareskrim Periksa Mantan Kepala BP Migas Tersangka Korupsi Kondensat
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa mantan Kepala BP Migas Raden Priyono sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara, Rabu (5/8). Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas Priyono sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Pemeriksaan hari ini untuk kelengkapan berkasnya," tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak, Rabu (5/8).
Namun, Bareskrim belum memastikan apakah Priyono akan langsung dijebloskan ke tahanan atau masih dibiarkan menghirup udara bebas.
Saat ini Priyono sudah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Dalam kasus itu Bareskrim juga sudah menjerat mantan anak buah Priyono di BP Migas, Djoko Harsono sebagai tersangka.
Sedangkan satu tersangka lainnya adalah mantan bos PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno. Hanya saja, saat ini Honggo masih berada di Singapura.(boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa mantan Kepala BP Migas Raden Priyono sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara, Rabu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati