Bareskrim Periksa Pendeta Max Terkait Ancaman Rizieq
Jumat, 03 Maret 2017 – 17:59 WIB
![Bareskrim Periksa Pendeta Max Terkait Ancaman Rizieq](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/03/01/a1a635ab01d3364344a4489c78290212.jpg)
Habib Rizieq. Foto: Puguh/dok.JPNN.com
Seperti diketahui, pelaporan ini terkait dengan ancaman pembunuhan yang dilontarkan Rizieq ketika berorasi pada acara FPI tahun 2016 lalu. Saat itu, Rizieq menyinggung soal insiden Tolikara, Papua dan diunggah ke media sosial Youtube.
Akibatnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut dijerat pasal 156 KUHP jo. Pasal 45 a UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang ujaran kebencian dengan menggunakan informasi elektronik.
Laporan perkara tersebut terigister dalam laporan polisi bernomor LP/93/2017/Bareskrim, tanggal 26 Januari 2017. (Mg4/jpnn)
Bareskrim Polri memeriksa pendeta Max Evert Ibrahim Tangkudung pada Jumat (3/3) terkait laporannya kepada Habib Rizieq Shihab.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Biadab, Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Ternyata....
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya