Bareskrim Periksa Pendeta Max Terkait Ucapan Rizieq
jpnn.com - jpnn.com -Bareskrim Polri mengagendakan memeriksa pendeta Max Evert Ibrahim Tangkudung Jumat (3/3), terkait laporannya soal Rizieq Shihab.
Imam Besar FPI itu dilaporkan karena mengancam pembunuhan terhadap pendeta dalam video yang tersebar. Petrus Salestinus selaku kuasa hukum Max mengatakan, kliennya akan datang ke Bareskrim pukul 12.00. "Benar, Pak Max diperiksa sebagai saksi pelapor. Beliau mengonfirmasi hadir," kata Petrus.
Menurut Petrus, kliennya sudah mempersiapkan sejumlah jawaban seputar peristiwa ancaman pembunuhan terhadap pendeta, lokasi kejadian, dan waktu kejadiannya.
"Sudah disiapkan semua, mulai dari locus dan tempus. Termasuk prosesnya, bagaimana ancaman itu terjadi," terang dia.
Pria yang juga menjabat Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menjelaskan, sebelumnya pihaknya sempat melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya. Namun, laporan ditolak lantaran tempat kejadiannya diduga bukan berada di Jakarta.
"Kami diarahkan ke Bareskrim. Semoga di Bareskrim, yang memiliki kewenangan luas, Rizieq bisa segera diproses hukum," ujar Petrus.
Pelaporan ini terkait dengan ancaman pembunuhan yang dilontarkan Rizieq dalam sebuah orasi tahun lalu. Saat itu, Rizieq menyinggung soal insiden Tolikara, Papua dan diunggah ke media sosial Youtube.
Akibatnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut dijerat pasal 156 KUHP jo. Pasal 45 a UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang ujaran kebencian dengan menggunakan informasi elektronik. Laporan perkara tersebut terigister dalam laporan polisi bernomor LP/93/2017/Bareskrim, tanggal 26 Januari 2017. (mg4/jpnn)
Bareskrim Polri mengagendakan memeriksa pendeta Max Evert Ibrahim Tangkudung Jumat (3/3), terkait laporannya soal Rizieq Shihab.
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan