Bareskrim Periksa Tujuh Saksi Tambahan di Kasus Penembakan Laskar FPI
Selasa, 16 Maret 2021 – 18:05 WIB

Ilustrasi, Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com
Apabila perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Penyidik Bareskrim berencana memeriksa saksi tambahan di kasus pembunuhan laskar FPI oleh oknum anggota Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar