Bareskrim Perlihatkan Tumpukan Duit Rp 141 Miliar, Oh Ternyata

Bareskrim Perlihatkan Tumpukan Duit Rp 141 Miliar, Oh Ternyata
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penipuan internasional dengan modus business email compromise (BEC), di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/12). Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi

"Di dalam rutan, yang bersangkutan terus melakukan kejahatannya dengan bekerja sama dengan kelompoknya yang ada di Nigeria dan kelompok-kelompok baru di Indonesia," ungkap Sigit.

Atas kejahatan tersebut, Bareskrim Polri menangkap tersangka Hafiz dan Dani. Sementara Herman dan Iren masih buron.

"Tersangka atas nama Udeze alias Emeka dan tersangka lain berhasil diamankan," ujarnya.

Polri juga menyita barang bukti berupa dokumen perusahaan dan rekening fiktif perusahaan CV SD Biosensor Inc sebagai penerima dana di Indonesia dan uang hasil kejahatan sejumlah Rp 27 miliar.

"Kami bisa menyita dokumen perusahaan fiktif dari perusahaan tersebut dan uang hasil kejahatan sejumlah Rp 27 miliar," ucapnya.

Dari pengembangan kasus, ternyata kelompok ini sudah empat kali melakukan penipuan dengan modus serupa dengan para korban yang merupakan warga negara dari Argentina, Yunani, Italia, dan Jerman.

"Saudara Emeka dan Herman ini sudah beberapa kali melakukan kejahatan dengan modus yang sama," kata mantan Kadiv Propam Polri ini.

Dari kejahatan yang mereka lakukan, tercatat jumlah kerugian yang dialami WN Argentina sebesar Rp 43 miliar, WN Yunani Rp 113 miliar, WN Italia Rp 58 miliar, dan WN Jerman Rp10 miliar.

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penipuan internasional dengan modus business email compromise (BEC).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News