Bareskrim Perlihatkan Tumpukan Duit Rp 141 Miliar, Oh Ternyata

Bareskrim Perlihatkan Tumpukan Duit Rp 141 Miliar, Oh Ternyata
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penipuan internasional dengan modus business email compromise (BEC), di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/12). Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi

"Tersangka memanfaatkan hasil kejahatan tersebut untuk membeli valas, aset-aset tanah, mobil, rumah dan lain-lain," tuturnya.

Kasus penipuan dengan korban WN Argentina dan WN Yunani sudah divonis oleh pengadilan sementara kasus dengan korban WN Italia dalam proses penyidikan dan kasus dengan korban WN Jerman dalam proses penyelidikan.

Kasus ini bersama dengan kasus dengan korban WN Italia dan WN Jerman berkaitan dengan pembelian peralatan penanggulangan COVID-19.

"Kelompok ini memanfaatkan situasi ini dengan memanfaatkan celah-celah dimana negara-negara sedang mencari alat-alat terkait dengan masalah pencegahan COVID-19," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 378 KUHP atau pasal 263 KUHP atau pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP dan pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 dan atau pasal 6 dan atau pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penipuan internasional dengan modus business email compromise (BEC).


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News