Bareskrim Perlihatkan Tumpukan Duit Rp 141 Miliar, Oh Ternyata
"Tersangka memanfaatkan hasil kejahatan tersebut untuk membeli valas, aset-aset tanah, mobil, rumah dan lain-lain," tuturnya.
Kasus penipuan dengan korban WN Argentina dan WN Yunani sudah divonis oleh pengadilan sementara kasus dengan korban WN Italia dalam proses penyidikan dan kasus dengan korban WN Jerman dalam proses penyelidikan.
Kasus ini bersama dengan kasus dengan korban WN Italia dan WN Jerman berkaitan dengan pembelian peralatan penanggulangan COVID-19.
"Kelompok ini memanfaatkan situasi ini dengan memanfaatkan celah-celah dimana negara-negara sedang mencari alat-alat terkait dengan masalah pencegahan COVID-19," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 378 KUHP atau pasal 263 KUHP atau pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP dan pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 dan atau pasal 6 dan atau pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penipuan internasional dengan modus business email compromise (BEC).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK