Bareskrim Perpanjang Penahanan 4 Tersangka Kasus Simulator
Sabtu, 25 Agustus 2012 – 10:34 WIB
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Polri saat ini telah memperpanjang masa penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator. Ke empat tersangka di antaranya Brigadir Jenderal Didik Purnomo, AKBP Teddy Rismawan, Kompol Legimo dan Budi Susanto. "Mereka juga sudah diperiksa oleh penyidik selama di tahanan. Kita juga sudah meminta keterangan dari DS (Irjen Djoko Susilo) untuk melengkapi berkas mereka," kata Boy.
Ketiga perwira polisi itu ditahan di Rutan Mako Brimob, sedangkan Budi ditahan di Rutan Bareskrim. "Perpanjangan penahanannya itu dikeluarkan oleh JPU yaitu selama 40 hari. Dimulai 23 Agustus sampai 1 Oktober,"ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (24/8).
Perpanjangan penahanan ini tidak berlaku bagi tersangka Sukotjo Bambang karena ia kini ditahan di Lapas Kebon Waru, Bandung untuk kasus lainnya. Perpanjangan ini guna mempermudah kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara para tersangka.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Polri saat ini telah memperpanjang masa penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator.
BERITA TERKAIT
- Tolong dong, Kasih Kepastian soal Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap