Bareskrim Perpanjang Penahanan 4 Tersangka Kasus Simulator
Sabtu, 25 Agustus 2012 – 10:34 WIB
Seperti yang diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di proyek senilai Rp 198,7 miliar tersebut. Mereka di antaranya Brigjen Didik Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek itu, AKBP Teddy Rismawan adalah ketua panitia lelang tender proyek, Kompol Legimo bertindak sebagai Bendahara di Korlantas Polri. Sedangkan pihak swasta yang terlibat dan pemenang proyek adalah Budi Susanto Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) dan Sukotjo S. Bambang, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI). Kerugian negara dalam kasus ini belum diketahui. (flo/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Polri saat ini telah memperpanjang masa penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba