Bareskrim & Polda Sumut Ungkap Pabrik Ekstasi di Medan

Bareskrim & Polda Sumut Ungkap Pabrik Ekstasi di Medan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa (tengah) memberikan keterangan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (13/6/2024). (ANTARA/ M. Sahbainy Nasution)

jpnn.com - MEDAN - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap pabrik pembuatan pil ekstasi di sebuah rumah toko (ruko) di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan bahwa barang bukti yang disita, antara lain, alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kilogram, bahan kimia cair 218,5 liter, mepherdhone serbuk 532,92 gram ekstasi 635 butir.

"Lalu, berbagai jenis bahan kimia prekursor dan peralatan laboratorium," kata Mukti Juharsa di Medan, Sumut, Kamis (13/6).

Jenderal bintang satu ini menjelaskan para tersangka, yakni pria berinisial HK sebagai pembuat dan pemilik pabrik, SS alias D selaku pemesan alat cetak dan pemesanan, AP kurir pengambil paket ekstasi, perempuan berinisial DK membantu pembuatan ekstasi di laboratorium, HD pemesan ekstasi dan S sebagai saksi untuk pembelian ekstasi yang barusan ditangkap (11/6).

"Daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial R dan B. Itu masih kami cari," ungkap Mukti.

Dia mengatakan dari hasil interogasi terhadap tersangka, pembuatan ekstasi ini sudah beroperasi selama enam bulan di Medan.

Ekstasi itu dipasarkan di diskotek di wilayah Sumut, seperti Kota Siantar.

Menurut Mukti, berdasar keterangan tersangka, dalam satu bulan mereka dapat menghasilkan 600 butir ekstasi.

Bareskrim Polri dan Polda Sumut mengungkap pabrik pembuatan ekstasi di Medan. Ini barang bukti yang diamankan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News