Bareskrim & Polda Sumut Ungkap Pabrik Ekstasi di Medan

Adapun bahan baku ekstasi dari China, yang diperoleh melalui lokapasar.
"Jadi, pembuatan ekstasi sudah berubah dari mdma ke mephedrone, jadi ini pernah kami ungkap di Sunter, Jakarta dan pabriknya di Bali," kata Brigjen Mukti.
Wakil Kepala Polda Sumut Brigjen Rony Samtana menambahkan modus operandi yang dilakukan para pelaku adanya laboratorium di lantai 3 tersebut.
Ronny mengatakan kandungan ekstasi tersebut menggunakan mepedhrome yang mendapatkan bahan baku dari lokapasar.
"Target pemasaran di Sumatera Utara, seperti Siantar. Terus kami kembangkan kasus ini," ujar Rony.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 113 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1, Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya ialah pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3, yakni Rp 13 miliar. (antara/jpnn)
Bareskrim Polri dan Polda Sumut mengungkap pabrik pembuatan ekstasi di Medan. Ini barang bukti yang diamankan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polisi Ciduk Direktur Persiba Atas Kasus Narkoba
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan