Bareskrim Polri Akan Periksa 12 Saksi Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Senin Depan

Bareskrim Polri Akan Periksa 12 Saksi Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Senin Depan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Foto: ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional/pri

jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan terus mengusut kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus tersebut kini telah masuk ke tahap penyidikan usai ditemukannya dugaan tindak pidana.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik sudah memulai rangkaian proses pendalaman untuk menemukan tersangka pembakaran.

Selain itu, tim gabungan juga sudah melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo.

Turut hadir anjak (analis kebijakan),  penyidik madya, wakil direktur, dan seluruh kasubdit.

"Seluruh peserta gelar perkara sepakat untuk menaikan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan menemukan tersangka,"   kata Argo dalam keteranganya, Sabtu (19/9).

Menurut  Argo, rencananya pemeriksaan akan dimulai Senin 21 September 2020 secara maraton dengan memanggil 12 saksi.

Mantan Kapolres Nunukan ini menegaskan, 12 saksi tersebut merupakan bagian dari 131 saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

“Ada 12 saksi yang mau dipanggil. M mereka yang mengetahui pasti peristiwa kebakaran. Karena sudah naik penyidikan maka saksi yang kemarin diperiksa lagi dengan panggilan resmi,” kata Argo.

Bareskrim bergerak cepat melakukan penyidikan kasus kebakaran gedung Kejagung. Rencananya, Senin (21/9) akan diperiksa 12 saksi untuk menentukan siapa tersangka di kasus tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News