Bareskrim Polri Akan Periksa 12 Saksi Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Senin Depan
Diketahui, dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).
Api disebutkan berasal dari lantai enam ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung.
Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat cairan yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.
BACA JUGA: Saiful Bahri dan Lilis Tepergok Berbuat Dosa, Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi
Nantinya, pelaku pidana penyebab terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Sabtu malam (22/8) itu bakal dijerat dengan pasal 187 atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bareskrim bergerak cepat melakukan penyidikan kasus kebakaran gedung Kejagung. Rencananya, Senin (21/9) akan diperiksa 12 saksi untuk menentukan siapa tersangka di kasus tersebut.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Saksi Sebut Tidak Ada Mandor saat Gedung Kejagung Terbakar
- Begini Kesaksian Pamdal Kejagung saat Gedung Terbakar, Sempat Merekam Peristiwa itu
- Bertambah 3, Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Kini jadi 11 Orang
- Bareskrim Kembali Garap PPK Kejagung Tersangka Kasus Kebakaran
- Besok 8 Tersangka Kebakaran Kejagung Digarap Bareskrim, Bakal Langsung Ditahan?
- Soal Dugaan Korupsi di Balik Pengadaan Bahan Pembersih Lantai Kejagung, Bareskrim Bilang Begini