Bareskrim Polri Akui Keabsahan SOKSI Kubu Akom

Bareskrim Polri Akui Keabsahan SOKSI Kubu Akom
Ade Komarudin. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kisruh internal Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) menemukan titik terang. Hal itu setelah Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Ketua Umum SOKSI Ade Komaruddin (Akom). Demikian disampaikan Ketua Depinas SOKSI Fatahillah Ramli, saat jumpa pers di Jakarta, Senin (4/9).

Bareskrim Polri Akui Keabsahan SOKSI Kubu Akom

Ketua Depinas SOKSI Fatahillah Ramli gelar Jumpa Pers, Senin (4/9).

Menurut Fatahillah, Akom melalui kuasa hukumnya telah melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri suatu tindak pidana penggunaan merk tanpa hak pada 20 April 2017. Tanda bukti laporan ke polisi bernomor: TBL/273/IV/2017/BARESKRIM.

"Sebagai pelanggaran yang dilakukan oleh Ali Wongso Sinaga, Anshari Wiriasaputra dan Erwin Ricardo Silalahi," kata Fatahillah.

Ia juga menginformasikan kepada Depidar, Depicab dan seluruh kader SOKSI berdasarkan surat Dirjen AHU Kemenkumham bernomor AHU.UM.01/01.906 per tanggal 30 Agustus 2017 yang menerangkan Pembatalan merk dan nama Organisasi Perkumpulan di bawah kepemimpinan Ali wongso dan Presidium di bawah kepemimpinan Laurens TP Siburian yang menggunakan nama SOKSI serta logo SOKSI.

"Menginformasikan kepada Depidar, Depicab dan seluruh kader SOKSI bahwa Depinas SOKSI telah melayangkan surat dengan Nomor 288.17/DEPINAS/SOKSI/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017 sebagai bentuk Permohonan Pembatalan segala bentuk Merk Logo, Nama Panjang dan Singkatan yang identik atau memiliki kemiripan dengan SOKSI yang digunakan oleh dan untuk kepentingan pihak lain," katanya.

Dimana, dalam surat bernomor AHU.UM.01/01.906 dan AHU.UM.01/01.907 tanggal 30 Agustus 2017 tersebut, Dirjen AHU Kemenkumham meminta persetujuan dari Perkumpulan di bawah kepemimpinan Ali wongso dan Presidium di bawah kepemimpinan Laurens TP Siburian yang menggunakan nama SOKSI, serta logo SOKSI, untuk melakukan perubahan atas Nama Panjang, Singkatan dan Logo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News