Bareskrim Polri Bekuk Tiga Pelaku Suap Pajak

Bareskrim Polri Bekuk Tiga Pelaku Suap Pajak
Bareskrim Polri Bekuk Tiga Pelaku Suap Pajak

jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menangkap tiga orang terkait suap pajak. Dua orang tangkapan Bareskrim adalah mantan pegawai pajak bernama Totok dan Denok. Sedangkan satu nama lagi yang ditangkap adalah Berty dari  PT Surabaya Agung Industri and Paper.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen (Pol) Ronnie Sompie  mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan hari ini (21/10). "Penangkapan terhadap tiga orang tersangka mantan pegawai pajak saudari Denok dan saudara Totok serta komisaris PT Surabaya Agung Industri and Paper saudara Berty dalam perkara korupsi memberi dan menerima suap dan pencucian uang," kata Ronnie kepada JPNN malam ini.

Menurutnya, penangkapan itu berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Inspektorat Bagian Investigasi Ditjen Kemenkeu. "Laporannya ke Subdit Money Laundering Ditipideksus (Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, red) Bareskrim Polri," lanjut Ronnie.

Lebih lanjut Ronnie menjelaskan, Denok dan Totok diduga menerima suap Rp 1,6 miliar. Suap itu diduga terkait pengurusan restitusi pajak sebesar Rp 21 miliar. Menurutnya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 5, 11, 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 dan 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Lebih jauh Ronny menjelaskan, ketiga tersangka saat ini sudah diperiksa dan ditahan. "Saat ini ketiga tersangka telah menjalani proses sidik (penyidikan, red) dan dilakukan penahanan oleh penyidik Ditipideksus di Bareskrim Polri," pungkas jenderal polisi bintang dua ini. (boy/jpnn)

 


JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menangkap tiga orang terkait suap pajak. Dua orang tangkapan Bareskrim adalah mantan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News