Bareskrim Polri Blokir Aset Milik Indra Kenz di Kepulauan Karibia

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan pelacakan aset milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz.
Pelacakan itu ditemukan bahwa Indra Kenz telah memindahkan asetnya ke Kepulauan Karibia.
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan hasil pelacakan, polisi menemukan satu transaksi yang dilakukan Indra Kenz.
"Kami menemukan satu transaksi," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jumat (25/3).
Berdasar keterangan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, kata Whisnu, aset milik crazy rich asal Medan itu juga berada di Pulau Bahama
"Kami sudah meminta bantuan teman-teman PPATK untuk tracing," kata Whisnu.
Perwira tinggi Polri itu berharap dengan kerja sama dengan PPATK tersebut bisa memblokir aset milik Indra Kenz.
"Mudah-mudahan dengan adanya kerja sama antar-PPATK di luar negeri, kami bisa tahu juga, bahkan bisa blokir," kata Whisnu.
Setelah melakukan pelacakan, Bareskrim Polri memblokir aset milik Indra Kenz yang dipindahkan ke Kepulauan Karibia
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan