Bareskrim Polri Blokir Aset Milik Indra Kenz di Kepulauan Karibia

Bareskrim Polri Blokir Aset Milik Indra Kenz di Kepulauan Karibia
Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan (kedua kiri) saat menghadiri rilis kasus Indra Kenz di Bareskrim Polri, Jumat (25/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Whisnu mengatakan pihaknya telah meminta PPATAK luar negeri memindahkan aset Indra Kenz itu ke Indonesia guna dijadikan barang bukti.

"Kami langsung kerja sama dengan PPATK luar negeri," kata Whisnu Hermawan.

Indra Kenz kini ditahan di Bareskrim Polri setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus penipuan trading binary option.(cr3/jpnn)


Setelah melakukan pelacakan, Bareskrim Polri memblokir aset milik Indra Kenz yang dipindahkan ke Kepulauan Karibia


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News