Bareskrim Polri Blokir Dana Rp 3 Miliar di Rekening ACT
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memblokir dana Rp 3 miliar di rekening milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pemblokiran tersebut buntut kasus dugaan penyelewengan dana CSR Boieng untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, yang menyeret empat petinggi yayasan filantropi itu.
"Penyidik memblokir sejumlah dana yang tersisa sebesar Rp 3 miliar di beberapa rekening Yayasan ACT," kata Kabagpenun Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Selasa (2/8).
Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya juga telah mengendus adanya dana Rp 5 miliar yang bakal dilakukan pemblokiran.
"Selain itu, ditemukan dana Rp 5 miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran," ungkap Nurul Azizah.
Bareskrim Polri telah menetapkan empat petinggi Yayasan ACT sebagai tersangka kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air.
Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
Total dana yang diduga diselewengkan petinggi Yayasan ACT mencapai Rp 34 miliar.
Bareskrim Polri memblokir dana sebesar Rp 3 miliar dari rekening milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan