Bareskrim Polri Blokir Dana Rp 3 Miliar di Rekening ACT
Selasa, 02 Agustus 2022 – 16:00 WIB
![Bareskrim Polri Blokir Dana Rp 3 Miliar di Rekening ACT](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2022/07/20/kabag-penum-divisi-humas-polri-kombes-nurul-azizah-jn0ds-ikge.jpg)
Kombes Nurul Azizah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Selanjutnya, Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana. Adapun ancaman hukuman ialah pidana 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri memblokir dana sebesar Rp 3 miliar dari rekening milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bakal Segera Tetapkan Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut
- Surat Berharga Tak Kunjung Diserahkan Penyidik Bareskrim, Poltak Mengadu ke Propam
- Bareskrim Obok-Obok Rumah Kades Kohod Arsin, Lihat Tuh
- Pemalsuan SHGB-SHM di Desa Kohod Tangerang Telah Terjadi Sejak Tahun 2021
- DKP Banten Menyokong Data Pagar Laut yang Diusut Bareskrim
- Bareskrim Ciduk Pelaku Video Deepfake Pencatut Presiden Prabowo & Sri Mulyani