Bareskrim Polri Bongkar Clandestine Lab Jaringan Malaysia di Bandung
Sementara barang bukti bahan baku narkotika yang diamankan di antaranya, tiga buah jerigen berisi cairan bening sebanyak 3 liter.
Cairan tersebut telah positif mengandung amfetamin sebagai bahan utama happy water dan liquid narkotika.
"Modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah pemukiman masyarakat, dan motif dari para tersangka yang diamankan tidak lain untuk meraih keuntungan," jelasnya.
"DPO inisial A yang merupakan pengendali Clandestine Lab ini," lanjutnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Natkotika.
"Dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hiduo atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Petugas gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jabar membongkar pabrik pembuatan narkoba jenis Clandestine Lab di Kabupaten Bandung.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dengan Barbuk Senilai Rp 670 Miliar
- Pilkada Berjalan Damai, Wamenag Puji Presiden Prabowo dan Polri
- Begini Cara Polri Kawal Program Pencegahan Stunting di Pelalawan
- Server Judol di Luar Negeri jadi Kendala Polri dalam Penindakan
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren
- Polisi Gerebek Rumah Mewah di Bandung, Diduga Tempat Produksi Narkoba