Bareskrim Polri Bongkar Kasus Kecurangan Penerimaan ASN, 9 PNS Ditangkap
Senin, 25 April 2022 – 13:36 WIB

Kombes Gatot Repli Handoko. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
Selanjutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB) belerja sama dengan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan perihal dugaan kecurangan itu.
Bareskrim pun membentuk satgas yang beranggotakan 31 personel gabungan direktorat, polda, dan polres.
Hasilnya, ditemukan adanya kecurangan CASN di lima provinsi itu.
Polisi pun menangkap 30 orang yang diduga terlibat kasus dugaan kecurangan CASN itu.
Puluhan tersangka itu kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30, Pasal 48 juncto Pasal 32 juncto dan Pasal 50 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri mengungkap kasus kecurangan dalam penerimaan CASN tahun anggaran 2021 dan menangkap puluhan warga sipil dan PNS.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan