Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Penyelewengan Pupuk Bersubsidi
Penyidik Bareskrim Polri membongkar kasus penyelewenangan pupuk bersubsidi. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tangerang, Banten, yang merugikan negara dan petani senilai Rp 30 miliar.

Kasatgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika mengatakan dalam kasus ini dua tersangka berinisial AEF (40) dan MD (61) yang ditangkap.

“Untuk kedua tersangka ini diduga telah melakukan kejahatannya sejak 2020 lalu," kata Helmy di Bareskrim Polri, Senin (31/1).

Dari hasil penyelidikan awal, AES dan MD melakukan aksi kejahatannya dengan berbekal e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

“Keduanya mencantumkan nama penerima fiktif, bukan petani, hingga penerima yang sudah meninggal,” kata Helmy.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menambahkan pengungkapan berawal adanya informasi masyarakat pada 30 Januari 2022.

Dari situ, Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi oknum pemilik kios pupuk lengkap (KPL) yakni AEF dan MD di wilayah distribusi Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

“Hal ini diketahui dari e-RDKK yang terdapat daftar penerima fiktif, bukan petani dan bahkan sudah meninggal dunia,” kata Whisnu.

Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi. Dalam kasus ini negara merugi hingga Rp 30 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News