Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penipuan Asal Nigeria
Jumat, 16 November 2018 – 21:12 WIB
Setelah dilakukan penyidikan, dari hasil analisis transaksi keuangan rekening bank milik tersangka ternyata banyak korban lain dari berbagai negara.
"Hasil kalkulasi analisis transaksi keuangan, total kerugian dari para korban baik dari dalam dan luar negeri mencapai miliaran rupiah," ungkap dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 263, Pasal 378 Kuhp, Pasal 30 Ayat (1), Ayat (2) Ayat (3), Pasal 35, Pasal 36 Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016, Jp Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana. (cuy/jpnn)
Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan bermodus operandi Email Fraud yang melibatkan warga Nigeria.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Baim Wong Kembali Ungkap Kasus Penipuan yang Mencatut Namanya
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat