Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penipuan Asal Nigeria
Jumat, 16 November 2018 – 21:12 WIB

Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN
Setelah dilakukan penyidikan, dari hasil analisis transaksi keuangan rekening bank milik tersangka ternyata banyak korban lain dari berbagai negara.
"Hasil kalkulasi analisis transaksi keuangan, total kerugian dari para korban baik dari dalam dan luar negeri mencapai miliaran rupiah," ungkap dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 263, Pasal 378 Kuhp, Pasal 30 Ayat (1), Ayat (2) Ayat (3), Pasal 35, Pasal 36 Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016, Jp Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang No. 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana. (cuy/jpnn)
Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan bermodus operandi Email Fraud yang melibatkan warga Nigeria.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Sejumlah Warga Situbondo Tertipu Biro Perjalanan Umrah dengan Harga Murah