Bareskrim Polri Buru Pemilik Perusahaan Pemasok Bahan Baku Obat Sirop
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi PT. Afi Farma dan CV. Samudra Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.
Kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan modus PT. Afi ialah dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan profilen glikol dalam pembuatan obat sirop.
"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ujar Dedi.
Dedi mengatakan PT. Afi Farma diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudra Chemical. (cr3/jpnn)
Penyidik Bareskrim Polri tengah memburu pemilik perusahaan CV. Samudra Chemical berinisial E, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya