Bareskrim Polri Buru Pemilik Perusahaan Pemasok Bahan Baku Obat Sirop

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi PT. Afi Farma dan CV. Samudra Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.
Kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan modus PT. Afi ialah dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan profilen glikol dalam pembuatan obat sirop.
"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ujar Dedi.
Dedi mengatakan PT. Afi Farma diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV Samudra Chemical. (cr3/jpnn)
Penyidik Bareskrim Polri tengah memburu pemilik perusahaan CV. Samudra Chemical berinisial E, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar