Bareskrim Polri Buru Sosok yang Bantu Pelarian Dito Mahendra

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah melengkapi berkas perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra.
Berkas perkara itu sempat dikirimkan ke Kejaksaan Agung, namun dikembalikan karena ada yang harus dilengkapi.
“Berkas perkara sudah kami kirimkan ke Kejaksaan, dari berkas dikirim ada P-19 (pengembalian karena belum lengkap) yang harus dipenuhi oleh penyidik,” kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Senin (30/10).
Jenderal polisi bintang satu itu tidak memerinci tanggal berapa berkas perkara limpahkan oleh penyidik, dan kapan dikembalikan oleh Kejaksaan RI.
Sejak Dito Mahendra ditangkap 8 September 2023 seusai melarikan diri selama kurang lebih empat bulan, penyidik tidak lagi mengupdate perkembangan hasil pemeriksaan Dito.
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa peneliti. Beberapa petunjuk yang diminta oleh jaksa yakni tambahan keterangan terkait pemeriksaan beberapa orang saksi serta asal usul senjata api.
“Nah ini sedang berjalan proses penyelidikannya. Jadi perkara tidak hilang begitu saja, tidak. Karena tersangka kami tahan, kami tetap mempertanggungjawabkan secara hukum apa-apa yang telah kami laksanakan,” ujar Djuhandhani.
Djuhandhani juga menyampaikan dalam proses penyidikan ini mereka terus berkoordinasi dengan Kejaksaan sampai berkas perkara dinyatakan lengkap dan bisa dilimpahkan kembali.
Bareskrim Polri tengah memburu sosok yang diduga membantu Dito Mahendra dalam pelarian.
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar