Bareskrim Polri Buru Tersangka Baru Kasus Pinjaman Online Rp Cepat
jpnn.com, JAKARTA - Tim Bareskrim Polri tengah memburu pelaku baru dalam kasus penyedia jasa pinjaman online alias pinjol ilegal RP Cepat.
Saat ini, pengumpulan keterangan saksi dan bukti terus dilakukan.
"Penyidik masih mengembangkan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain selain AM dan JM yang telah diamankan karena terlibat kasus ini," ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (21/6).
Pengejaran dilakukan sebab modus yang dilakukan pelaku sangat meresahkan. Pelaku bahkan sampai meneror korban yang telar bayar dengan menyebarkan foto vulgar hingga membuat malu di depan keluarga.
“Nanti akan kami update lagi setelah ada perkembangan terbaru,” ujar Ahmad Ramadhan.
Bareskrim telah menangkap penyedia jasa pinjaman online alias pinjol ilegal yang menggunakan metode teror saat melakukan penagihan utang.
Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, nama penyedia jasa pinjol tersebut adalah Rp Cepat. Berdasarkan data dari OJK, penyedia jasa itu ilegal atau tidak terdaftar.
Menurut Whisnu, pihaknya menangkap lima tersangka berinisial EDP, BT, ACJ, SS, dan MRK di kawasan Jakarta Barat.
Penyidik Bareskrim masih mengusut kasus penipuan modus pinjaman online Rp Cepat. Kini, penyidik tengah memeriksa saksi-saksi untuk mendapatkan tersangka baru.
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- Gelar 2 Penyuluhan Bareng OJK, Misbakhun Sosialisasikan Bahaya Judol dan Pinjol
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol