Bareskrim Polri Dalami Dugaan Penggelapan Dana P3SRS Apartemen Taman Rasuna

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Unit (Kanit) IV Tipidum Bareskrim Polri Kompol Sukardi menyebutkan bahwa pihaknya serius menangani dugaan penggelapan dalam jabatan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan terlapor eks pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan.
Menurut Sukardi, mereka saat ini tengah mendalami laporan tersebut serta mengumpulkan data-data lengkap yang diperlukan.
“Termasuk sudah mulai memeriksa saksi pelapor. Selain itu lagi tentunya sambil menunggu audit forensik dari penyidik kami,” ucap Kompol Sukardi dalam keterangannya, Senin (11/9).
Perwira muda itu menuturkan bahwa pihaknya pun bakal memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus dugaan penggelapan dana oleh eks ketua serta sejumlah pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna.
Sebab, hal tersebut menyangkut kehidupan orang banyak, yakni penghuni yang sudah tinggal menetap di apartemen kawasan Jakarta Selatan tersebut.
“Selain itu, kami pun berharap kepada pihak pelapor, secepatnya melengkapi data-datanya agar penyidik bisa segera memeriksa terlapor. Kalau sudah jelas dan ada kerugian P3SR, kami akan periksa seluruh terlapor,” kata dia.
Diema menambahkan bahwa sebelum akhir 2023, kasus ini diharapkan sudah terang benderang.
“Jika terindikasi ada tindak pidana dan cukup bukti, kami akan segera menetapkan tersangka,” tuturnya.
Kompol Sukardi menyebutkan bahwa pihaknya serius menangani dugaan penggelapan dalam jabatan serta TPPU yang dilakukan eks pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna
- Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata
- Ted Sioeng Minta Majelis Hakim Jatuhkan Vonis yang Paling Adil