Bareskrim Polri Garap Abu Janda Atas Kasus Ujaran Kebencian
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah mengusut laporan dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) terhadap Permadi Arya alias Abu Janda, atas dugaan ujaran kebencian.
Rencananya, hari ini, Jumat (29/5) Abu Janda bakal menjalani pemeriksaan.
“Hari ini Jumat 29 Mei 2020, Permadi Arya alias Abu Janda akan memenuhi panggilan Bareskrim untuk memberikan keterangannya,” ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Ahmad menambahkan, dalam pemeriksaan ini, Abu Janda bakal dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian di media sosial.
“Pemeriksaan perdana sebagai saksi,” imbuh Ahmad.
Diketahui, Abu Janda dilaporkan karena melontarkan kata-kata melalui media sosial, bahwa teroris punya agama dan agamanya adalah Islam.
Atas ucapannya itu, Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) pun memutuskan untuk melapor ke Bareskrim pada 10 Desember 2019. Laporan diterima dengan nomor STTL/572/XII/2019/Bareskrim.
Abu Janda sendiri, bukan hanya sekali dilaporkan ke polisi akibat unggahannya di media sosial.
Bareskrim Polri tengah mengusut laporan dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) terhadap Permadi Arya alias Abu Janda, atas dugaan ujaran kebencian.
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya
- Ahmad Sahroni Yakin Polri Bisa Maksimal Menjaga Keamanan Selama Pilkada