Bareskrim Polri Hentikan Penyidikan Kasus Serangan 6 Laskar FPI
Kamis, 04 Maret 2021 – 14:07 WIB

Iluistrasi, Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com
Diketahui sebelumnya, Bareskrim menetapkan enam laskar pengawal Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka penyerangan polisi.
Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bareskrim hentikan penyidikan kasus 6 laskar FPI, sedangkan 3 polisi dari jajaran Polda Metro Jaya berstatus terlapor.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya