Bareskrim Polri Kantongi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Siapa?

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terkait dugaan pidana kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto penetapan tersangka diputuska setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (16/11) siang.
"Sudah selesai gelar perkara. Sudah ada tersangka," kata Pipit saat dikonfirmasi, Rabu malam.
Namun, Brigjen Pipit belum membeberkan lebih lanjut identitas tersangka dalam kasus tersebut.
Diaberdalih pengumuman tersangka bakal dilakukan melalui keterangan resmi yang bakal digelar dalam waktu dekat.
Jenderal bintang satu itu mengatakan harus menyampaikan dahlulu hasil gelar perkara tersebut kepada pimpinan Polri, sebelum menyampaikannya kepada publik.
"Segera diumumkan, tetapi belum hari ini (Rabu kemarin, red) Mudah-mudahan besok (hari ini, red) kami tanya dahulu ke pimpinan," ujar Pipit.
Bareskrim sebelumnya sudah menaikkan status penyelidikan dugaan tindak kasus GGAPA oleh PT Afi Farma ke tahap penyidikan.
Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dugaan pidana pada kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Begini penjelasan Brigjen Pipit Rismanto.
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Korupsi CPO PT Wilmar Group Cs, Satunya Djuyamto