Bareskrim Polri Kantongi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Siapa?

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terkait dugaan pidana kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto penetapan tersangka diputuska setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (16/11) siang.
"Sudah selesai gelar perkara. Sudah ada tersangka," kata Pipit saat dikonfirmasi, Rabu malam.
Namun, Brigjen Pipit belum membeberkan lebih lanjut identitas tersangka dalam kasus tersebut.
Diaberdalih pengumuman tersangka bakal dilakukan melalui keterangan resmi yang bakal digelar dalam waktu dekat.
Jenderal bintang satu itu mengatakan harus menyampaikan dahlulu hasil gelar perkara tersebut kepada pimpinan Polri, sebelum menyampaikannya kepada publik.
"Segera diumumkan, tetapi belum hari ini (Rabu kemarin, red) Mudah-mudahan besok (hari ini, red) kami tanya dahulu ke pimpinan," ujar Pipit.
Bareskrim sebelumnya sudah menaikkan status penyelidikan dugaan tindak kasus GGAPA oleh PT Afi Farma ke tahap penyidikan.
Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dugaan pidana pada kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Begini penjelasan Brigjen Pipit Rismanto.
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Cek Kesehatan Gratis, Langkah Pemerintah Tekan Peningkatan Pasien Penyakit Ginjal
- Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Atasannya Perlu Diperiksa