Bareskrim Polri Kantongi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Siapa?
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terkait dugaan pidana kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto penetapan tersangka diputuska setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (16/11) siang.
"Sudah selesai gelar perkara. Sudah ada tersangka," kata Pipit saat dikonfirmasi, Rabu malam.
Namun, Brigjen Pipit belum membeberkan lebih lanjut identitas tersangka dalam kasus tersebut.
Diaberdalih pengumuman tersangka bakal dilakukan melalui keterangan resmi yang bakal digelar dalam waktu dekat.
Jenderal bintang satu itu mengatakan harus menyampaikan dahlulu hasil gelar perkara tersebut kepada pimpinan Polri, sebelum menyampaikannya kepada publik.
"Segera diumumkan, tetapi belum hari ini (Rabu kemarin, red) Mudah-mudahan besok (hari ini, red) kami tanya dahulu ke pimpinan," ujar Pipit.
Bareskrim sebelumnya sudah menaikkan status penyelidikan dugaan tindak kasus GGAPA oleh PT Afi Farma ke tahap penyidikan.
Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dugaan pidana pada kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Begini penjelasan Brigjen Pipit Rismanto.
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso