Bareskrim Polri Kantongi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Siapa?
Kamis, 17 November 2022 – 10:30 WIB
Menurut Brigjen Pipit Rismanto, PT Afi Farma secara formal sudah melanggar karena melawan ketentuan dalam undang-undang.
Kendati demikian, pihaknya masih perlu mendalami obat yang diduga diproduksi oleh PT Afi Farma sehingga mengakibatkan ratusan anak meninggal dunia. (cr3/jpnn)
Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dugaan pidana pada kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Begini penjelasan Brigjen Pipit Rismanto.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso