Bareskrim Polri Kembali Tangkap 2 Tersangka Kasus DNA Pro, Siapa Mereka?
jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menangkap dua tersangka kasus penipuan berkedok robot trading DNA Pro.
Kedua tersangka itu ialah Jerry Gunandar dan Stafanus Richard.
"Penyidik dari Dittipideksus menangkap kembali para tersangka DNA Pro di Jakarta semalam," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/4/).
Kedua tersangka ditangkap pada Jumat (8/4) malam di sebuah hotel yang dijadikan tempat persembunyian selama ini.
Keduanya disinyalir memiliki omzet downline hingga Rp 330 miliar.
"Mempunyai omzet downline kurang lebih Rp 330 miliar," beber Whisnu.
Perwira tinggi Polri itu memastikan pihaknya bakal melakukan pelacakan aset terhadap kedua tersangka tersebut.
Polri juga akan menyita aset-aset tersangka yang didapat dari hasil kejahatan.
Bareskrim Polri kembali menangkap 2 tersangka kasus penipuan berkedok robot trading DNA Pro.
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Ini Peran Broker Global dalam Pertumbuhan Pasar Forex yang Pesat
- NEEXBIT Ciptakan Ekosistem Trading Aman dengan Sistem Risiko Inovatif
- Storm Trade Luncurkan Program Ambassador untuk Influencer dan Advokat Kripto
- Analisis Tren Harga Emas, Diprediksi Bakal Menguat Ganas!
- Program Swap Promo Memungkinkan Trader Bertransaksi Tanpa Biaya